081248143640

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA N 9 AMBON TAHUN 2022/2023

Upload : 2022-06-17 10:25:37, Halaman : Info PPDB, Oleh : admin

Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri 9 Ambon resmi di buka pada tanggal 20-25 Juni 2022. Adapaun Pelaksanaan pendaftaran dapat dilihat di bawah ini:

1. Persyaratan PPDB, 

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK adalah sebagai berikut :
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili
peserta didik. Sedangkan Satuan Pendidkan yang menyelenggarakan
pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dimaksud;
b. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP/sederajat;
c. Persyaratan usia dalam ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon
peserta didik penyandang disabilitas. 

2. Adapun jalur Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sebagai berikut:
a. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili (berdasarkan alamat pada
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB) didalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya dan termasuk kuota bagi anak penyandang
disabilitas;
2) Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun
Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau
pejabat lain yang berwenang yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili;
3) Sekolah memprioritaskan Calon Peserta Didik yang memiliki Kartu Keluarga
atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang
sama dengan Satuan Pendidikan asal;
4) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran
PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi; 

5) Masing-masing wilayah Zonasi telah ditentukan oleh masing-masing Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten/Kota
setelah mendapatkan masukkan dari Pengurus MKKS dan Pengawas Satuan
Pendidikan   dengan   memperhatikan   jumlah ketersediaan daya tampung
Satuan Pendidikan yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia
sekolah; 
6) Bagi Satuan Pendidikan yang berada pada perbatasan Kabupaten/Kota,
penetapan wilayah Zonasi dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis
antara Kepala Cabang Dinas dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku; 
7) Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima melalui jalur zonasi paling sedikit
50% (lima   puluh   persen) dari   daya   tampung   masing-masing   Satuan
Pendidikan; 
8) Pembagian wilayah dalam Zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan
jumlah peserta didik dalam suatu wilayah yang merupakan lulusan SMP
sederajat. Penentuan zonasi sesuai jarak tempat tinggal peserta didik dengan
klasifikasi Zona sebagai berikut: 
a. Zona 1 
Calon peserta didik baru sederajat yang berdomisili pada wilayah
kecamatan dalam Kabupaten/Kota dimana Satuan Pendidikan itu berada. 
b. Zona 2
Calon peserta didik baru yang berdomisili pada Kecamatan yang
berdekatan tapi masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama dimana
Satuan Pendidikan itu berada. 
c. Penetapan Zona pada wilayah perbatasan antara Kabupaten/Kota harus
merupakan kesepakatan bersama antara Kepala Cabang Dinas dan dibuat
secara tertulis. 
d. Apabila ada kebijakan lain dalam hal penetapan Zona diluar poin a, b dan
c maka harus berdasarkan kesepakatan MKKS dan Kepala Cabang Dinas
Kab/Kota yang dibuat secara tertulis. 

b. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Diperuntukan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi  tidak
mampu  yang  dibuktikan  dengan  bukti  keikutsertaan  Peserta  Didik  dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari
orang tua serta Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan setempat.
2) Peserta Didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan Peserta Didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
3) Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima melalui jalur afirmasi paling banyak
25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung masing-masing Satuan
Pendidikan.
4) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi
melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang telah ditetapkan, maka
penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat
tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Calon Peserta Didik  Baru  wajib  membuktikan  Perpindahan  Orang  Tua/Wali
dengan menyertakan fotocopy Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga,
Kantor atau Perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.
2) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ Wali dapat digunakan untuk anak
guru.
3) Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima melalui jalur Perpindahan Orang
Tua/ Wali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung masingmasing
Satuan Pendidikan.


d. Jalur Prestasi 
Jalur prestasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jalur Prestasi dapat dibuka oleh Satuan Pendidikan dalam hal masih terdapat
sisa kuota dari  pelaksanaan  jalur  zonasi,  jalur  afirmasi  dan  jalur  pindah 
orang tua/wali; 

2) Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi adalah Peserta Didik yang
berdomisili dari dalam dan luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang
bersangkutan; 
3) Penilaian Calon Peserta Didik Baru pada jalur prestasi didasarkan pada:
a. Rapor SMP/sederajat   Semester 1 s.d 5 yang dilampirkan dengan Surat
keterangan peringkat nilai rapor.
b. Hasil perlombaan/penghargaan dibidang akademik maupun non
akademik pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan piagam
penghargaan atau trofi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;  
4) Calon Peserta Didik Baru yang melalui jalur prestasi wajib menunjukan
Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah asal tempat siswa yang
bersangkutan menamatkan pendidikan SMP/sederajat; 
5) Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Prestasi paling
banyak 15% (lima persen) dari daya tampung masing-masing Satuan
Pendidikan. 
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan atau Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan khusus.

 

3. Persyaratan Administrasi yang harus di bawah saat Pendaftaran: 

Jalur Administrasi
Zonasi

 SKL legalisir, KK, Akte Kelahiran (2 Rangkap)

Raport Sem 1,2,3,4, dan 5 (1 Rangkap)

Afirmasi

SKL legalisir, KK, Akte Kelahiran (2 Rangkap)

Raport Sem 1,2,3,4, dan 5 (1 Rangkap)

Kartu PIP (2 Rangkap)

Prestasi

SKL legalisir, KK, Akte Kelahiran (2 Rangkap)

Raport Sem 1,2,3,4, dan 5 (1 Rangkap)

Sertifikat, piagam penghargaan dan Dokumentasi penerimaan penghargaan (minimal TK Kecamatan) (2 Rangkap)

Mekanisme PPDB 

Setiap Peserta didik baru WAJIB mendaftar langsung ke sekolah, pada jam kerja mulai dari 08.00 - 12.00 dengan membawa berkas dokumen pada MAP Merah sesuai dengan jalur, pada tanggal 20-25 Juni 2022, dengan menggenakan baju seragam

Selama masa pendaftaran siswa diwajibkan hadir di sekolah dengan mengenakan pakaian seragam.

Contact Person : 082239774143 dan 081247923664
 


 

Quick link