Kepala SMAN 9 Ambon melakukan supervisi perangkat pembelajaran. Berdasarkan Modul Pengembangan Supervisi Akademik dalam Implementasi K13 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2008, terdapat 12 komponen perangkat pembelajaran yang menjadi objek supervisi yaitu: 1). Kalender Pendidikan, 2). Program Tahunan, 3). Program Semester; 4). Silabus; 5). RPP; 6). Jadwal Pembelajaran; 7). Agenda Harian; 8). Dokumen KKM; 9). Daftar Hadir; 10). Daftar Nilai; 11). Buku Pedoman Guru dan 12). Buku Teks Pelajaran. Tujuan pelaksanaan supervisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pendidik dan peserta didik.


